Pembeli di Jakarta akan segera tidak dapat membawa belanjaan mereka dalam kantong plastik sekali pakai karena pemerintah Jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur yang telah lama ditunggu-tunggu yang melarang kantong plastik semacam itu dari pasar tradisional dan modern mulai Juni tahun ini.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tas Ramah Lingkungan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019.
“Sesuai Pasal 30 Perpres, larangan tersebut akan berlaku enam bulan setelah Perda itu diundangkan pada 31 Desember,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana kepada The Jakarta Post pada hari Senin.
Peraturan tersebut, salinannya diperoleh oleh The Jakarta Post , memberlakukan larangan kantong plastik sekali pakai di department store modern, supermarket, serta pasar tradisional. Selain larangan, peraturan tersebut juga akan menjadi dasar hukum penggunaan tas ramah lingkungan di toko dan pasar.
Menurut peraturan, tas ramah lingkungan dapat dibuat dari daun, kertas, kain, poliester dan turunannya serta bahan daur ulang. Itu juga harus memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang dan dirancang untuk digunakan beberapa kali sebelum dibuang.
Pemerintah mendefinisikan kantong plastik sekali pakai sebagai kantong transparan yang terbuat dari berbagai jenis plastik, termasuk polietilen dan termoplastik.
Baca juga: Pasar grosir Jakarta potong kantong plastik sekali pakai
Peraturan tersebut juga memberikan sanksi bagi pusat perbelanjaan yang terbukti melanggar larangan tersebut, mulai dari teguran tertulis dan denda hingga penangguhan dan pemutusan izin.
Meski ada larangan, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut masih mengizinkan toko untuk menyediakan plastik sekali pakai untuk “menampung bahan makanan yang belum dibungkus dengan kemasan apa pun.” Pengecualian tersebut, bagaimanapun, tidak akan berlaku jika kemasan ramah lingkungan alternatif sudah tersedia.
Rencana untuk mengeluarkan peraturan pelarangan kantong plastik sekali pakai di kota tersebut telah dicanangkan sejak awal tahun lalu. Namun, ditunda karena Gubernur Anies ingin memasukkan ketentuan bahan pengganti kantong plastik dalam rancangan peraturan.
Jakarta akan ditambahkan ke daftar panjang daerah di seluruh negeri yang telah memberlakukan larangan kantong plastik sekali pakai. Daftar tersebut termasuk Banjarmasin Kalimantan Selatan (kota pertama yang melakukannya), Balikpapan Kalimantan Timur dan Denpasar Bali.